1. Mengisi Formulir ini;
2. Pastikan semua persyaratan telah di miliki seperti SKU / NIB
3. Setelah data terisi dengan bener silahkan klik submit
4. setelah disumbit silahkan download Surat Pernyataan yang telah disediakan
5. Print Out Surat Pernyataan untuk di tandatangani oleh Pemohon bermateri, RT, RW, dan Kelurahan Setempat
6. Setelah di Tandatangani Surat Pernyataan beserta persyaratan seperti : Fotocopy KTP, KK, NIB / SKU, dan Foto Produk diserahkan ke Kelurahan Setempat untuk dilakukan verifikasi.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021, Login di eform.bri.co.id Cukup Pakai NIK KTP, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Apabila tidak melakukan tahapan tersebut maka secara otomatis calon penerima akan dibatalkan dan tidak masuk dalam usulan.
Bagi pelaku usaha yang lolos menjadi penerima akan diberitahukan langsung oleh pihak bank penyalur via SMS. Atau bisa cek langsung di eform.bri.co.id/bpum.***