PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021. BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 hanya sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Bantuan BPUM atau BLT UMKM dipotong 50 persen dibandingkan pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Dikabarkan, pemerintah menyiapkan anggaran dengan total sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Cegah Pemudik, Polda Jabar Siapkan Ratusan Titik Penyekatan
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 April 2021: Ulah Nino Bikin Mama Rossa Kembali Ragu kepada Andin?
Untuk BPUM atau BLT UMKM 2021 ini masih melanjutkan untuk penerima yang sudah mendaftar di tahun 2020. Saat ini masih proses validasi data.
Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM di tahun 2020, bisa cek lolos atau tidak sebagai penerima BLT UMKM dengan cara berikut ini:
1. Kunjungi laman resmi BPUM yang disediakan bank BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum.
2. Selanjutnya, pelaku usaha tinggal masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi yang sudah tertera di sana.