BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar

- 15 April 2021, 14:28 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021. BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 hanya sebesar Rp1,2 juta per penerima.

Bantuan BPUM atau BLT UMKM dipotong 50 persen dibandingkan pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Dikabarkan, pemerintah menyiapkan anggaran dengan total sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cegah Pemudik, Polda Jabar Siapkan Ratusan Titik Penyekatan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 April 2021: Ulah Nino Bikin Mama Rossa Kembali Ragu kepada Andin?

Untuk BPUM atau BLT UMKM 2021 ini masih melanjutkan untuk penerima yang sudah mendaftar di tahun 2020. Saat ini masih proses validasi data.

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM di tahun 2020, bisa cek lolos atau tidak sebagai penerima BLT UMKM dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi laman resmi BPUM yang disediakan bank BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum.

2. Selanjutnya, pelaku usaha tinggal masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi yang sudah tertera di sana.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x