Dua Anggota Geng Motor Penembak Warga Ditangkap Polresta Cirebon

- 2 Desember 2020, 16:43 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5,6 tahun.

Baca Juga: Diduga Depresi Abis Putus, Selebgram Cantik Indonesia Terjun dari Lantai 4, Tewas

"Barang bukti yang disita yaitu airsoft gun ilegal, atribut berandal motor, batu, dan beberapa lainnya," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x