BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga KBB, Dibuka Sampai 6 November 2020, Ini Cara dan Syaratnya

24 Oktober 2020, 15:00 WIB
Berikut Syarat Pengajuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi UKM Setempat, Simak Selengkapnya /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai 6 November 2020.

Program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya selama pandemi Covid-19.

BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Sampai 6 November 2020! Warga KBB Segera Datangi Kantor Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Dapat SMS Ini? Selamat, Anda Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta! Datang ke Kantor Ini untuk Pencairan

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku UMKM di KBB untuk daftar program ini, sebagai berikut:

- Fotocopy KTP 1 lembar

- Fotocopy KK 1 lembar

- Fotocopy Surat Keteranagan Usaha (SKU) 

- Foto Produk/Tempat Usaha

 

Jika dirasa lengkap, maka pelaku usaha segera datang ke kantor desa setempat untuk selanjutnya diajukan ke dinas atau lembaga pengusul.

Baca Juga: Hanya Lewat Link Ini! Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga Purwakarta, Cek Cara dan Syaratnya

Nantinya petugas dari desa akan menyerahkan data dalam bentuk excel softcopy dan hardcopy ke Dinas Koperasi dan UKM.

Adapun, bagi para pemohon BPUM tahap 1 yang sudah mendapatkan notifikasi dari BRI, kemudian terjadi kesalahan identitas maka proses perbaikannya diterima di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Bandung Barat dengan membawa Fotocopy KTP dan Fotocopy KK.

Berita ini telah terbit sebelumnya di PRFMNews dengan judul "Dibuka Hingga Tanggal 6 November, Ini Cara Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bandung Barat".* (Haidar Rais/PRFMNews)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler