5 Tempat Disegel karena Langgar Jam Operasional PPKM Darurat

4 Juli 2021, 09:53 WIB
Petugas melakukan patroli malam menindak pelanggar protokol kesehatan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021) malam. /ANTARA/Feri Purnama

PURWAKARTA NEWS - Wakil Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Garut, Sugeng Hariadi memimpin langsung patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Garut, Jawa Barat.

Patroli yang digelar pada malam hari itu membubarkan kerumunan orang dan menyegel 5 tempat yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat.

"Ada lima tempat yang kita lakukan penindakan dengan penyegelan," kata Sugeng usai patroli menyusuri jalanan perkotaan Garut, dilansir dari Antara, Minggu, 4 Juli 2021.

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Baim Wong Tulis Kata-kata yang Bikin Merinding

Lima tempat yang disegel itu yakni empat kafe dan satu pangkas rambut karena melanggar jam operasional saat ditetapkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Di mana menurut aturan PPKM Darurat, jam operasional kegiatan usaha termasuk kafe sampai pukul 20.00 WIB, untuk itu petugas menyegel tempat tersebut dan akan disidangkan.

"Kita lakukan penindakan dengan penyegelan karena melebihi jam waktu PPKM Darurat, oleh karena itu dengan tegas kami lakukan penyegelan, minggu depan akan kami lakukan persidangan," kata Sugeng yang menjabat sebagai Kepala Kejari Garut itu.

Baca Juga: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Artis Jane Shalimar Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Sugeng bersama Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Czi Deni Iskandar, dan unsur petugas pemerintah daerah melakukan patroli dengan menyusuri sejumlah ruas jalan di perkotaan.

Unsur pimpinan daerah itu mendatangi setiap tempat seperti kafe maupun tempat lainnya yang terlihat kerumunan orang untuk dilakukan penertiban dan membubarkannya.

Sugeng menyampaikan penertiban yang dilakukannya itu sesuai dengan aturan dalam penerapan PPKM Darurat untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 yang saat ini penularannya terjadi lonjakan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Sanksi Pidana Menanti Bagi Warga atau Badan Usaha di Karawang yang Langgar Prokes

"Kami lakukan tindakan untuk mencegah terjadi penularan wabah COVID-19 di Garut," katanya.

Sebelumnya unsur pejabat jajaran Satgas Penanganan COVID-19 Garut melakukan patroli hari pertama PPKM Darurat yang dilakukan pada Sabtu pagi, kemudian sore, dan malam hari.

Petugas juga melakukan penyekatan di sejumlah titik perkotaan Garut dan perbatasan kabupaten untuk meminimalisasi aktivitas orang saat dilaksanakan PPKM Darurat.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler