Bupati Cianjur Ancam Tindak Tegas Tempat Hiburan Pelanggar Protokol Kesehatan

12 Desember 2020, 23:14 WIB
BUPATI Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman.*/AHMAD FIKRI/ANTARA /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Kabupaten Cianjur menyatakan akan menindak tegas setiap protokol kesehatan yang dilanggar pengelola pusat keramaian termasuk kafe dan tempat hiburan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan meningkatkan protokol kesehatan saat beraktifitas terutama di luar rumah sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, dilansir dari Antara Sabtu 12 Desember 2020.

Bahkan sejak pandemi terjadi, pihaknya secara gencar mengimbau warga untuk menerapkan pola hidup sehat dan protokol kesehatan sebagai upaya memerangi penyebaran virus berbahaya, terlebih Cianjur yang dikelilingi kota/kabupaten berstatus zona merah, rentan terjadi penularan.

Baca Juga: Karawang Tambah Hotel Isolasi COVID-19

Untuk mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran, perbatasan Cianjur dengan kota/kabupaten lain sempat dilakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang melintas.

Selama ini, tutur dia, Cianjur merupakan wilayah tujuan wisata yang banyak didatangi wisatawan dari berbagai daerah terutama Jabodetabek, sehingga angka penularan cukup rawan terjadi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti dan Dedi Mulyadi Bertemu, Ini yang Dibahas

Para pengelola pusat keramaian mulai dari hotel hingga tempat makan atau kafe diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan serta rutin menyemprotkan disinfektan untuk mensterilkan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Buronan Bom Bali I Berhasil Ditangkap Densus 88 Antiteror

"Tidak hanya sanksi tegas untuk pengusaha atau pengelola pusat keramaian, untuk warga yang melanggar pun, kita berikan sanksi mulai dari sanksi fisik berupa push up hingga sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum. Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan AKB dan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah," katanya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler