Buronan Bom Bali I Berhasil Ditangkap Densus 88 Antiteror

- 12 Desember 2020, 22:41 WIB
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri.
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri. /Dok. Tribratanews/

PURWAKARTA NEWS - Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung, yang merupakan buronan kasus bom Bali I.

Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu malam 12 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pimpinan DPR RI Dukung RUU Ekonomi Syariah yang Berpihak pada UMKM

Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001.

"Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," kata Argo.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Baca Juga: Selama Diperiksa Kebutuhan Rizieq Diberikan Polisi

Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x