PURWAKARTA NEWS - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab dapat mengikuti pemeriksaan usai dinyatakan non reaktif dari hasil tes cepat COVID-19 dengan metode antigen.
"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Desember 2020 dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan saat ini Rizieq dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Penahanan Tersangka Rizieq Kewenangan Tim Penyidik
Usai menjalani tes cepat COVID-19, Rizieq pun diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Rizieq Shihab mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Tunggu Lima Tersangka Selain Rizieq
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq.