PURWAKARTA NEWS - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, meminta semua pihak agar tidak langsung menghakimi konten youtube antara dirinya dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, yang telah menjadi terangka kasus ujaran kebencian.
Refly menceritakan, pada pertengahan Oktober Gus Nur mengajaknya membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi.
"Dalam konten video itu kami bicara banyak. Kita saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada saya," ungkap Refly kepada wartawan, sesaat sebelum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur, di Mabes Polri, Selasa 3 November 2020 dilansir dari RRI.
Baca Juga: Al-Qaeda Ancam Presiden Prancis
"Saya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," lanjut dia.
Refly berharap, pada semua pihak semua pihak untuk tidak langsung menghakimi konten tersebut, karena masih dalam penyidikan polisi.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjugement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," pintanya.
Baca Juga: Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4.4 Juta, Kalau Nggak Sanggup Ajukan Penangguhan
Dia juga berharap, proses hukum berjalan secara adil, dan semua pihak bisa menjunjung azas praduga tidak bersalah.