Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4.4 Juta, Kalau Nggak Sanggup Ajukan Penangguhan

- 3 November 2020, 15:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/aniesbaswedan/

PURWAKARTA NEWS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI jakarta sebesar 3.17 persen, menjadi Rp 4.4 juta, bagi sektor yang tidak terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, ditetapkan kenaikan UMP bagi sektor tak terdampak pandemi mulai berlaku 1 Januari 2021 mendatang.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.416.186,548" tulis pasal 1 dikutip Pergub 103 Tahun 2020, Selasa 3 November 2020 dilansir RRI.

Baca Juga: Atlet Angkat Berat Dapat Genjotan Bupati Purwakarta, Semoga Berprestasi

"UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," dikutip Pergub 103 Tahun 2020, Selasa 3 November.

Bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tak terdampak pandemi Covid-19 dan melanggar ketentuan kenaikan UMP, akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tak mampu mencatat laba, bisa mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 kepada Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.***

 

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x