Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka kembali pendaftaran BPUM, dimulai 6 Oktober hingga akhir November 2020.
Pelaku usaha wajib memenuhi syarat agar dapat program bantuan tersebut, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK atau KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Warga Subang Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Datangi Kantor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya
SKU bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.