Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar

- 28 Oktober 2020, 11:16 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka kembali pendaftaran BPUM, dimulai 6 Oktober hingga akhir November 2020.

Pelaku usaha wajib memenuhi syarat agar dapat program bantuan tersebut, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK atau KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Warga Subang Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Datangi Kantor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

SKU bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x