Pemprov Jateng Buka Aduan Masyarakat Soal UU Cipta Kerja, Ganjar Pranowo: Monggo Kalau Mau Lapor

- 14 Oktober 2020, 23:14 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Humas Jateng

PURWAKARTA NEWS - Gelombang demonstrasi soal penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa terjadi di berbagai daerah.

Bahkan, unjuk rasa tersebut berakhir dengan kericuhan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Banyak pula oknum massa aksi yang membuat kerusakan terhadap berbagai fasilitas umum.

Ditambah dengan kondisi masa pandemi Covid-19 yang masih mewabah, membuat berbagai pihak meminta untuk menempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Cek Spesifikasi Lengkap Realme C17 dan Realme 7 Pro, Harga Rp2-4 Jutaan!

Baca Juga: Keren Banget, 5 Tempat Wisata di Bogor yang Layak Anda Kunjungi

Ada satu langkah solutif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng)  yang membuka posko aduan terhadap masyarakat atau berbagai pihak yang menolak terhadap UU Ciptaker tersebut.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemprov Jateng yang siap menerima aspirasi aduan dari seluruh lapisan masyarakat.

"Pemprov Jateng buka posko aduan UU Cipta Kerja di Kantor @disnaker_jateng. Posko disiapkan untuk menampung aspirasi warga terdampak UU Cipta Kerja. Nantinya setiap aduan yang masuk akan didata, dikaji dan disampaikan kepada pemerintah," tulis akun twitter resmi Humas Pemprov Jateng @humasjateng, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Manajemen Pelaksana Gandeng Dompet Digital DANA untuk Salurkan Insentif Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x