Mahfud juga menjelaskan terdapat unsur pidana dalam polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut dan akan ditangani oleh kepolisian.
Baca Juga: Lepas Tangan Soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Jabar Ditugaskan Fokus pada Stabilitas dan Kondisi Sosial
"Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata dia.
Berlanjut, langkah kedua, Mahfud menjelaskan akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.***