Bareskrim Polri Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

- 25 Juni 2023, 20:16 WIB
Bareskrim Polri usut dugaan penistaan agama yang oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Bareskrim Polri usut dugaan penistaan agama yang oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr/

PURWAKARTA NEWS - Bareskrim Polri mengusut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

Pada pengusutan dugaan penistaan agama ini, Bareskrim Polri akan ikut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ahli.

"Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kami akan minta keterangan ahli dan MUI," terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu 25 Juni 2023.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Keluarkan Larangan Jual Hewan Kurban di Sisi Jalan Raya

Agus juga menyebut pihaknya akan memproses hukum lanjutan jika ditemukan ada indikasi pelanggaran pidana. "Kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa pemerintah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemol Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Prihatin Banyak Anak di Jawa Barat Tak Sekolah

Mahfud MD memastikan langkah-langkah yang disiapkan itu tidak boleh sampai menghentikan proses belajar mengajar para santri di Ponpes Al-Zaytun.

"Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah," ucap Mahfud MD, Sabtu 24 Juni 2023.

Mahfud juga menjelaskan terdapat unsur pidana dalam polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut dan akan ditangani oleh kepolisian.

Baca Juga: Lepas Tangan Soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Jabar Ditugaskan Fokus pada Stabilitas dan Kondisi Sosial

"Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata dia.

Berlanjut, langkah kedua, Mahfud menjelaskan akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini