Korupsi BTS Kominfo, Dua Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

- 30 Mei 2023, 23:29 WIB
Menkominfo RI Johnny G Plate.
Menkominfo RI Johnny G Plate. /Foto:Ist

PURWAKARTA NEWS - Usai ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini dua orang ajudan Johny G Plate ikut diperiksa.

Dua ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate itu diperiksa bersama empat orang saksi lainnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Tetapkan Menkominfo Johny G Plate jadi Tersangka korupsi BTS 4G

Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Digelar Bulan Juni 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari enam orang yang diperiksa itu dua diantaranya adalah AW dan NN ajudan Johnny G Plate.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo, AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pembangunan IKN Terus Berjalan: Efisiensi Belanja Kebutuhan dan Program

Baca Juga: Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bansos PKH 2020-2021 Digeledah KPK

Adapun empat orang lainnya yang turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung diantaranya adalah MFM Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, ES Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta inisial, I Direktur PT JIG Nusantara Persada dan BAA Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x