Kejagung Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

- 15 Juni 2023, 22:39 WIB
Kejagung kembali tetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Kejagung kembali tetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. /PMJ News

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka tersebut bernama Muhammad Yusrizki yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Polisi Blokir Dua Mobil Mewah Dalam Kasus Penipuan Artis Jessica iskandar

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi kepada wartawan, dikutip Purwakartanews dari PMJ, Kamis, 15 Juni 2023.

Kuntadi mengungkap, Kejagung hari ini memanggil M Yusrizki untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung. Adapun setelah diperiksa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Dua Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

Baca Juga: 1.667 Anggota Polri Bakal Dipindahkan ke IKN

"Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana," kata dia.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x