Kejagung dan PPATK Telusuri Aset Johnny G Plate

- 16 Juni 2023, 12:36 WIB
Kejagung menggandeng PPATK telusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Kejagung menggandeng PPATK telusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menulusuri aset-aset dari tersangka kasus dugaan korupsi Johnny G Plate.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Bekasi: Motifnya Karena Dendam Dimasa Sekolah

Baca Juga: Polri Tetapkan 12 Orang Tersangka pada Kasus TPPO Pengiriman Pekerja ke Malaysia

"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis 15 Juni 2023.

Kendati demikian, Ketut menjelaskan hingga kini pihaknya belum menemukan adanya indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Johnny G Plate.

"Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," kata Ketua menerangkan.

Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Baca Juga: Polisi Blokir Dua Mobil Mewah Dalam Kasus Penipuan Artis Jessica iskandar

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x