PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Mendalami hal tersebut, Kejagung pada kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo memeriksa satu orang saksi terkait tersangka dugaan TPPU Windi Purnama.
Baca Juga: Soal TPPO, Polri Ungkap Sebanyak 494 Tersangka dan 1.553 Korban
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di PMI Purwakarta Senilai Rp 1,8 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo. Salah satunya dengan memeriksa 1 orang saksi terkait tersangka TPPU Windi Purnama.
"Saksi yang diperiksa inisial W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan TPPU korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G atas nama tersangka WP," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan, Senin 19 Juni 2023.
Baca Juga: Polisi: Penjudi di Jakarta Pusat Punya Tanda Peringatan Khusus Jika Melihat Petugas
Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi di Akhir Juni 2023