"Alasan dicegah keberangkatannya yaitu proses kerja yang tidak sesuai prosedur. Dari 2.486 jiwa yang kami cegah keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan PMI nonprosedural," tutur Muhammad Tito Andrianto, dikutip Purwakartanews dari PMJ Jumat 16 Juni 2023.
Baca Juga: Polri Tetapkan 12 Orang Tersangka pada Kasus TPPO Pengiriman Pekerja ke Malaysia
Baca Juga: Polisi Blokir Dua Mobil Mewah Dalam Kasus Penipuan Artis Jessica iskandar
Andrianto juga memastikan bahwa kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal pemberangkatan pekerja migran nonprosedural tersebut.***