PURWAKARTA NEWS - Kurang lebih sebanyak 2.486 Pekerja Migran Indonesia atau PMI nonprosedural berhasil dicegah untuk berangkat ke luar negeri.
Ribuan PMI tersebut dicegah keberangkatannya ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang semester pertama di tahun 2023.
Baca Juga: Istrinya Diduga Jadi Korban TPPO, Seorang Pria Lapor Polisi
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Jakarta Timur Berhasil Ditangkap Polisi
Pencegahan keberangkatan ribuan PMI tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menuturkan sebanyak 2.486 PMI yang dicegah keberangkatannya luar negeri tersebut adalah hasil kinerja Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sejak 1 Januari–15 Juni 2023.
Baca Juga: Kejagung dan PPATK Telusuri Aset Johnny G Plate
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Bekasi: Motifnya Karena Dendam Dimasa Sekolah
Sementara itu, keseluruhan PMI nonprosedural itu terjaring di TPI Bandara Soetta Ketika akan melakukan penerbangan.
"Alasan dicegah keberangkatannya yaitu proses kerja yang tidak sesuai prosedur. Dari 2.486 jiwa yang kami cegah keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan PMI nonprosedural," tutur Muhammad Tito Andrianto, dikutip Purwakartanews dari PMJ Jumat 16 Juni 2023.
Baca Juga: Polri Tetapkan 12 Orang Tersangka pada Kasus TPPO Pengiriman Pekerja ke Malaysia
Baca Juga: Polisi Blokir Dua Mobil Mewah Dalam Kasus Penipuan Artis Jessica iskandar
Andrianto juga memastikan bahwa kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal pemberangkatan pekerja migran nonprosedural tersebut.***