PURWAKARTA NEWS - Kepolisian memblokir surat kendaraan dua mobil mewah dalam kasus penipuan sewa mobil yang diduga dilakukan tersangka Christopher Stefanus Budianto terhadap artis Jessica Iskandar.
Dua surat kendaraan mobil mewah yang di blokir oleh pihak kepolisian itu diantaranya adalah mobil mewah jenis Mini Cooper bernomor polisi B-2757-BRY dan Toyota Alphard bernomor polisiB-73-DAR.
Baca Juga: Koh Ahong Pemeran Si Doel Anak Sekolahan Tutup Usia, Rano Karno Kenang Sosok Salfan Al Farizi
Baca Juga: Pasca Cerai dengan Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Pindahkan Hartanya ke Cianjur?
"Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan nopol B-2757-BRY (Mini Cooper) dan B-73-DAR (Alphard). Blokir surat kendaraan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, dikutip dari PMJnews, Rabu, 14 Juni 2023.
Dikatakan Yuliansyah, dengan pemblokiran surat dari dua kendaraan ini dampaknya dua mobil mewah itu tidak dapat memperpanjang pajak. Disisi lain, pihak kepolisian dapat mendeteksi kedua mobil mewah itu jika melakukan perpanjangan pajak STNK.
"Nggak bisa diperpanjang STNK nya, kalau pengurusan nomer tersebut bisa terdeteksi," kata dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar. Tersangka Christopher Stefanus Budianto diidentifikasi berada di luar negeri dan saat ini polisi tengah berupaya melakukan penjemputan.
Yuliansyah menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan Red Notice terhadap tersangka.