Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 13:56 WIB
MK Tolak Seluruh Permohonan, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
MK Tolak Seluruh Permohonan, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka /Tangkapan layar video youtube MK/MK

PURWAKARTA NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

MK memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem Proporsional Terbuka pada pukul 11.00 WIB yang digelar di lantai 2 Gedung MK di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan bahwa majelis hakim pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB telah menerima simpulan dari para pihak terkait.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Puncak Selalu Menarik dan Jadi Tujuan Wisata Bersama Keluarga

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Libatkan Tokoh Agama dan Budaya Pertajam Rancangan Awal RPJPN 2025-2045

Penyerahan simpulan tersebut juga dinyatakan selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan yang digelar Selasa 23 Mei 2023 yang meminta agar para pihak menyerahkan simpulan paling lambat di hari Rabu tanggal 31 Mei 2023.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari Pikiranrakyat.com, Kamis 15 Juni 2023.

"Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Sementara berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagai mana diurai oleh majelis hakim, MK berkesimpulan:

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x