Pendaftaran Tenaga Honorer Non ASN 2022 Tutup di Bulan Ini, Simak Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022

- 27 September 2022, 05:00 WIB
Pendaftaran Tenaga Honorer Non ASN 2022 Tutup di Bulan Ini, Simak Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022
Pendaftaran Tenaga Honorer Non ASN 2022 Tutup di Bulan Ini, Simak Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022 /

PURWAKARTA NEWS - Pendataan Tenaga Honorer Non ASN 2022 telah resmi dibuka di situs resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan Tenaga Non ASN 2022 akan segera di tutup di bulan ini. Bagi Tenaga honorer yang belum mendaftarkan dirinya, segera lakukan pendaftaran.

Tolak ukur Pendataan Tenaga Honorer Non ASN ini berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Berapa Kali Cair Bantuan BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Baca Juga: Cair! Hanya Input NIK KTP di Link Ini Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Inilah Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Nah, apakah kalian sudah mendaftarkan diri melalui situs resmi BKN? Jika Belum alangkah baiknya kita memerhatikan dengan seksama ulasan dibawah ini.

Situs resmi yang dimaksud yakni pendataan-nonasn.bkn.go.id, Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Honorer Non ASN 2022 ini, , Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu.

Langkah-langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:

1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

- Buat akun. Tenaga non ASN yang datanya telah didaftarkan operator instansi masing-masing wajib memiliki akun di link resmi BKN. Caranya yaitu:

Baca Juga: Perhatikan! Jangan Asal Daftar, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendaftaran Tenaga Honorer Non ASN 2022

Baca Juga: Segera Lakukan Pendaftaran Tenaga Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Berikut Cara Daftarnya

- Klik “Buat Akun”.
- Cek data yang didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Klik “Lanjutkan”.
- Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
- Upload scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan.
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan”.
- Cek ulang data yang telah dimasukkan.
- Jika data benar klik “Proses Pembuatan Akun”.
- Jika data kurang sesuai lakukan perbaikan data dengan klik “Kembali”.
- Setelah semuanya benar , klik "Iya" pada halaman konfirmasi.
- Pembuatan akun selesai.

2. Cetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”.

3. Kembali login di link resmi BKN dan isi biodata diri tenaga non ASN.

4. Tenaga non ASN harus mengisi riwayat pekerjaan, mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.

Baca Juga: Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

5. Klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume. Cek kembali data yang telah diisi. Setelah semua benar, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

6. Setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.

Adapun Syarat kualifikasi menjadi tenaga Non ASN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
2. Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Inilah UMKM yang dapat Bantuan BLT Rp600 Ribu, Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id Hanya Pakai KTP

Baca Juga: Cek Rekening? BLT BBM dan BPNT Sembako 2022 Cair Rp 500 Ribu, Cek Status penerima Cuma Pakai KTP

5. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

7. Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

8. Berusia paling rendah 20 tahun pada 31 Desember 2021

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Demikian batas akhir pendaftaran pendataan tenaga honorer Non ASN 2022 dan cara membuat akun tenaga Non ASN 2022.

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x