Perhatikan! Jangan Asal Daftar, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendaftaran Tenaga Honorer Non ASN 2022

- 20 September 2022, 14:11 WIB
Perhatikan! Jangan Asal Daftar, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendaftaran Tenaga Honorer Non ASN 2022
Perhatikan! Jangan Asal Daftar, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendaftaran Tenaga Honorer Non ASN 2022 /

PURWAKARTA NEWS - Kabar baik bagi tenaga honorer yang berujung bahagia dalam mendapatkan haknya.

Pemerintah dalam hal ini sangat memperhatikan bagi tenaga honorer yang ingin melakukan pendaftaran sebagai tenaga Non ASN 2022.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi para Pendaftaran tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara). Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer menjelang akhir 2022.

Baca Juga: Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

Jangan asal daftar, mungkin ada persyaratan serta dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan tahapan pendataan Non ASN 2022.

Berdasarkan Regulasi mengenai pendataan tenaga honorer 2022 dilakukan berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Diharapkan bagi tenaga honorer dapat mengikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Sudah Cair! BSU 2022 Sudah Bisa Cek Di Rekening, Lihat Disini Untuk Data Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Tahap Kedua, Begini Tanggapan Pemerintah

Berikut Persyaratan yang harus diketahui bagi pendaftar agar tidak salah dalam melakukan pendaftaran.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

2. Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

7. Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

8. Berusia paling rendah 20 tahun pada 31 Desember 2021

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: Pemerintah Cairkan BSU Rp600.000 Hari Ini, Apakah Kamu Terdaftar? Cek Syaratnya di Sini!

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaa Cair April 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto terbaru
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji

Pendaftaran Pendataan tenaga Non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi yang telah pemerintah sediakan.

Klik Link di bawah ini.

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Halaman:

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x