Segera Lakukan Pendaftaran Tenaga Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Berikut Cara Daftarnya

- 20 September 2022, 12:51 WIB
Segera Lakukan Pendaftaran Tenaga Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Berikut Cara Daftarnya
Segera Lakukan Pendaftaran Tenaga Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Berikut Cara Daftarnya /

PURWAKARTA NEWS - Tenaga Honorer di Indonesia kian membanyak, perhatian pemerintah untuk memberikan transformasi terhadap honorer saat ini sangat mampu mendorong kesejahteraan honorer.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi para Pendaftaran tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara). Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer menjelang akhir 2022.

Dikabarkan penutupan pendaftaran tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) ini berakhir pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Peretas Nasa Putra Aji Adhari Beri Tanggapan Terkait Kasus Hacker Bjorka: Itu Jahat!

Baca Juga: Pemuda Berinisial MAH Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dijerat Pasal UU ITE

Regulasi mengenai pendataan tenaga honorer 2022 dilakukan berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut regulasi yang berlaku hanya 9 kriteria yang dapat mendaftarkan diri sebagai tenaga Non ASN 2022.

Berikut link pendaftaran dan mekanisme pendaftarannya yang akan diulas dalam artikel ini.

Kriteria yang yang dimaksud berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Rangkuman Kronologi Kasus Ferdy Sambo Lengkap, dari Awal hingga Saat Ini

Baca Juga: Masih Ngotot! Ferdy Sambo Masih Belum Terima Dipecat, Pengacara: Kita Ambil Langkah Hukum

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
2. Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

7. Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

Baca Juga: HASIL UJI BANDING FERDY SAMBO DITOLAK, Pengacara Angkat Suara

Baca Juga: Sudah Final! Berikut Dua Putusan Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo

8. Berusia paling rendah 20 tahun pada 31 Desember 2021

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Pendaftaran Pendataan tenaga Non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi yang telah pemerintah sediakan.

Klik Link di bawah ini.

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Untuk tutorial pendaftaran pendataan Tenaga Non ASN 2022, simak ulasan dibawah ini.

1. Buat akun. Tenaga non ASN yang datanya telah didaftarkan operator instansi masing-masing wajib memiliki akun di link resmi BKN. Caranya yaitu:

- Klik “Buat Akun”.
- Cek data yang didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Klik “Lanjutkan”.
- Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
- Upload scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan.
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan”.
- Cek ulang data yang telah dimasukkan.
- Jika data benar klik “Proses Pembuatan Akun”.
- Jika data kurang sesuai lakukan perbaikan data dengan klik “Kembali”.
- Setelah semuanya benar , klik "Iya" pada halaman konfirmasi.
- Pembuatan akun selesai.

Baca Juga: Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

2. Cetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”.

3. Kembali login di link resmi BKN dan isi biodata diri tenaga non ASN.

4. Tenaga non ASN harus mengisi riwayat pekerjaan, mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.

5. Klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume. Cek kembali data yang telah diisi. Setelah semua benar, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

6. Setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Demikian regulasi mengenai kriteria pendaftaran pendataan tenaga Non ASN 2022 beserta link dan tatacara melakukan pendaftarannya.***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x