PURWAKARTA NEWS - Sampai saat ini Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih tetap setia mengawal proses kasus Ferdy Sambo.
Meskipun demikian, Komnas HAM menuai banyak kritik karena dinilai terlalu berpihak pada istri Ferdy Sambo.
Diketahui Komnas HAM sudah mengajukan lima rekomendasi untuk Polri, pasca kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Bripka RR dan Bharada E Sepakat Bongkar Rahasia Ferdy Sambo
Baca Juga: Inilah Daftar Terbaru Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo
Berikut ini adalah lima poin rekomendasi Komnas HAM yang diajukan untuk Polri.
Pertama, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Baca Juga: Sidang Etik Brigadir FF Digelar Hari Ini, Atas Keterlibatannya Dalam Kasus Ferdy Sambo
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," kata Taufan sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News.
.
Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," kata Taufan.
Baca Juga: Bharada Sadam Divonis Satu Tahun Demosi Akibat Intimidasi Wartawan pada Kasus Ferdy Sambo
Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.
Baca Juga: Terkait Dua Rekomendasi Komnas HAM, Menko Polhukam: Ferdy Sambo Tak Dapat Mengelak
"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.***
Baca Juga: Sudah Terbukti! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Telah Melakukan Pembunuhan Secara Sistematis