Sidang diselenggarakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Sadam atas dugaan pelanggaran ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas.
Tindakan ketidak profesionalan Bharada Sadam berupa tindakan intimidasi terhadap wartawan.
Nurul Azizah mengatakan, agenda sidang Bharada Sadam dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Bjorka Senggol Tito Karnavian, Bahkan Sebut Ferdy Sambo
Dalam sidang tersebut, sebanyak 3 orang dihadirkan sebagai saksi terhadap Bharada S.
Lebih lanjut, Nurul menyebutkan bahwa sidang KKEP hari ini terhadap Bharada S tidak terkait dengan kasus obstruction of justice.***
Baca Juga: Sudah Terbukti! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Telah Melakukan Pembunuhan Secara Sistematis