BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya di Laman bsu.kemenaker.go.id

- 12 April 2022, 17:19 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya di Laman bsu.kemenaker.go.id
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya di Laman bsu.kemenaker.go.id //sumber pixabay - EmAji/

Baca Juga: Jadwal Tayang, Link Nonton dan Sinopsis The Sound of Magic, Inilah Drakor yang Dibintangi Ji Chang Wook

Selanjutnya jika Anda merupakan Calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda adalah calon penerima BSU 2022.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KABAR DUKA, Demo Mahasiswa BEM SI 11 April 2022 Telan Korban Jiwa, Ini Kronologisnya

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah