CEK REKENING, BSU Gaji Buruh Pekerja Akan Kembali Dicairkan Kemenaker, Ini Syaratnya

- 6 April 2022, 16:17 WIB
CEK REKENING, BSU Gaji Buruh Pekerja Akan Kembali Dicairkan Kemenaker, Ini Syaratnya
CEK REKENING, BSU Gaji Buruh Pekerja Akan Kembali Dicairkan Kemenaker, Ini Syaratnya /sumber pixabay - EmAji

PURWAKARTA NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh akan kembali dicairkan oleh Kemenaker. Pencairan tersebut untuk menumbuhkan kembali ekonomi nasional yang sempat merosot oleh beberapa hal.

Hal-hal yang menyebabkan merosotnya ekonomi nasional diantaranya pandemi Covid-19 hingga problem geopolitik Internasional antara Rusia dan Ukraina. Sebab itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh akan kembali dicairkan oleh Kemenaker.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh akan kembali dicairkan untuk menaikan daya beli masyarakat Indonesia.

Baca Juga: KABAR BAIK, Bantuan Subsidi Upah BSU Untuk Buruh dan Pekerja Akan Kembali Cair

Serta kata dia, untuk memberikan perlindungan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 6 April 2022.

Kendatai begitu, pada artikel ini akan dijelaskan beberapa hal yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kemenaker untuk para buruh dan pekerja.

Untuk mengetahui syarat pencairan BSU untuk para buruh dan pekerja, silahkan simak beberape penjelasan berikut ini:

Kriteria atau syarat pekerja/buruh dapat BSU adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x