PURWAKARTA NEWS - Pemerintah bakal memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji untuk beberapa NIK KTP.
Pemberian BSU Subsidi Gaji tersebut mulai dibagikan pada bulan April sekarang ini. Apakah NIK KTP Anda salah satu penerima BSU Subsidi Gaji dari Pemerintah?
Seperti yang telah disebutkan oleh Menaker, Ida Fauziyah, BSU Subsidi Gaji yang akan dibagikan kepada warga yang memiliki NIK KTP ini untuk membantu perekonomian masyarakat.
Baca Juga: CEK BSU 2022: Beberapa Hal Ini Jadi Penyebab Tak Terima Subsidi Gaji BSU, Kenapa?
Baca Juga: CEK REKENING, BSU Gaji Buruh Pekerja Akan Kembali Dicairkan Kemenaker, Ini Syaratnya
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 6 April 2022.
Selain itu, BSU Subsidi gaji juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Inilah beberapa NIK KTP yang akan menjadi penerima BSU Subsidi Gaji, sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemerintah: