BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya di Laman bsu.kemenaker.go.id

- 12 April 2022, 17:19 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya di Laman bsu.kemenaker.go.id
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya di Laman bsu.kemenaker.go.id //sumber pixabay - EmAji/

PURWAKARTA NEWS - BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 ramai jadi perbincangan.

Pda apakah dengan BSU Subsidi Upah atau Subsidi Gaji tersebut?

Mari simak penjelasannya soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 berikut ini.

Baca Juga: SAH Jadi Undang-Undang Download Disini Salinan UU TPKS

BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Subsidi Gaji yang diberikan untuk para pekerja atau buruh.

Bantaun berupa uang sebesar Rp1 juta untuk karyawan ini akan dicairkan kembali pada tahun 2022.

Program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Purwakarta

Program yang dijalankan oleh Kemenaker ini juga sekaligus dalam rangka meningkatkan kembali ekonomi nasional dengan upaya meningkatkan jual beli masyarakat.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x