PURWAKARTA NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair dalam waktu dekat ini. Selain BSU bantuan lain seperti PKH dan BLT minyak goreng juga dipercepat pendistribusiannya.
Tujuan dicairkannya Bantuan Subsidi Upah (BSU), seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yakni untuk menumbuhkan kembali ekonomi nasional.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh akan kembali dicairkan oleh Kemenaker dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga: Berikut Tiga Pemain Persib yang Akan Perkuat Timnas Indonesia di SEA Games 2021
Pada artikel ini akan diketahui hal apa saja yang menjadi faktor lancarnya pencairan BSU untuk buruh dan pekerja dari Kemenaker.
Untuk itu, mari simak artikel ini biar faham pencairan BSU dari Pemerintah sebagai upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Syarat Pencairan BSU 2022
Baca Juga: Tampil Dalam 25 Pertandingan, Ardi Idrus Sesalkan Momen Kartu Merah
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.