BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya di Laman bsu.kemenaker.go.id

- 12 April 2022, 17:19 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya di Laman bsu.kemenaker.go.id
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya di Laman bsu.kemenaker.go.id //sumber pixabay - EmAji/

PURWAKARTA NEWS - BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 ramai jadi perbincangan.

Pda apakah dengan BSU Subsidi Upah atau Subsidi Gaji tersebut?

Mari simak penjelasannya soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 berikut ini.

Baca Juga: SAH Jadi Undang-Undang Download Disini Salinan UU TPKS

BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Subsidi Gaji yang diberikan untuk para pekerja atau buruh.

Bantaun berupa uang sebesar Rp1 juta untuk karyawan ini akan dicairkan kembali pada tahun 2022.

Program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Purwakarta

Program yang dijalankan oleh Kemenaker ini juga sekaligus dalam rangka meningkatkan kembali ekonomi nasional dengan upaya meningkatkan jual beli masyarakat.

Beberapa waktu lalu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah melalui BSU memberikan perlindungan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Fiersa Besari serta Beberapa Karya Fiersa Besari

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

1. Situs BSU Kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun dan Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor handpone Anda.

Baca Juga: LUAR BIASA! 40 BUMN Buka 2700 Loker, Penjelasannya Disini

3. Login

4. Lengkapi Profil

5. Cek Pemberitahuan/Notifikasi di akun Anda.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Link Nonton dan Sinopsis The Sound of Magic, Inilah Drakor yang Dibintangi Ji Chang Wook

Selanjutnya jika Anda merupakan Calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda adalah calon penerima BSU 2022.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KABAR DUKA, Demo Mahasiswa BEM SI 11 April 2022 Telan Korban Jiwa, Ini Kronologisnya

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini