Ini Syarat Pekerja atau Buruh Dapatkan BSU Rp1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Anda Termasuk?

- 17 Agustus 2021, 21:10 WIB
Syarat Pekerja atau Buruh Dapatkan BSU Rp1 Juta di bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Pekerja atau Buruh Dapatkan BSU Rp1 Juta di bsu.kemnaker.go.id. /Tangkapan Layar bsu.kemnaker.go.id
PURWAKARTA NEWS - Terkait dengan PPKM Level 4 yang telah diterapkan oleh pemerintah, Solusi berbentuk bantuan pun segera dicairkan.
 
Pemerintah segera memberikan solusi terkait kurangnya pemasukan bagi sebagian masyarakat yang terkena dampak.
 
Sejak diberlakukan PPKM level 4 oleh presiden, jenis bantuan sosial dari pemerintah pun satu demi satu segera cair.
 
 
 
Kebijakan PPKM Level 4 ini sebelumnya memancing beragam repon.
 
Namun, kini pemerintah pun akhirnya siap mencarikan beberapa bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak. Salah satu bantuan yang cair adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
 
 
 
Adapun BSU yang segera cair adalah BSU 2021.
 
Bantuan yang dicairkan sebanyak Rp1 Juta untuk dua bulan.
 
Adapun kriteria atau syarat pekerja/buruh dapat BSU adalah sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
 
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
 
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 
 
Penjelasan lengkap mengenai Gaj/upah ini telah diumumkan secara lengkap oleh Kemnaker.
 
Melalui laman resminya, kemnaker menjelaskan bahwa:
 
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
 
Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
 
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.00
 
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
 
Selanjutnya, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk Calon penerima BSU?
 
Inillah tahapan-tahapan yang dapat Anda lakukan:
 
1. Kunjungi Website/laman resmi Kemnaker di Kemnaker.go.id.
 
2. Daftar Akun
 
JIka Anda belum memilii Akun, silahkan daftarkan akun Anda terlebih dahulu.
 
Lalu Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor handpone Anda.
 
 
3. Login
 
Setelah Anda mendaftar, Langsung Login agar Adna dapat langsung cek.
 
4. Lengkapi Profil 
 
5. Cek Pemberitahuan/Notifikasi di akun Anda.
 
Selanjutnya jika Anda merupakan Calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda adalah calon penerima BSU 2021.
 
Begitupun sebaliknya, jika Anda buka calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021.
 
Data di atas sesuai dengan data yang telah di serahkan oleh BPJS ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
 
Langkah selanjutnya jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka Anda akan menerima notifikasi kembali untuk penetapan dan notofikasi lainnya untuk memberitahu Anda jika Dana BSU 2021 sudah tersalurkan ke rekening Anda.
 
Demikian syarat penerima BSU 2021 lewat bsu.kemnaker.go.id. ***
 
 

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x