PURWAKARTA NEWS - Jangan sampai ketinggalan cek website bsu.kemenaker.go.id untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair dalam waktu dekat ini.
Pemerintah akan kembali memberikan lagi Bantuan subsidi Upah atau BSU dalam waktu dekat untuk membantu masyarakat dan meningkatkan ekonimi nasional.
Kebijakan pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja dan buruh ini juga dalam rangka akselerasi percepatan pemuihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga: CEK REKENING, BSU Gaji Buruh Pekerja Akan Kembali Dicairkan Kemenaker, Ini Syaratnya
Baca Juga: KABAR BAIK, Bantuan Subsidi Upah BSU Untuk Buruh dan Pekerja Akan Kembali Cair
Seperti yang dikatakan Menaker Ida Fauziayah, BSU ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga ekonomi nasional menjadi meningkat.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 6 April 2022.
Cara Cek Penerima BSU Kemenaker:
1. Kunjungi Website/laman resmi Kemnaker di Kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun
Jika Anda belum memilii Akun, silahkan daftarkan akun Anda terlebih dahulu.
Baca Juga: Ini Syarat Pekerja atau Buruh Dapatkan BSU Rp1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Anda Termasuk?
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahun 2021 Lewat bsu.kemnaker.go.id, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta
Baca Juga: Ada Rp1 Juta untuk Penerima BSU 2021, Syaratnya? Cek Info Lengkapnya Berikut Ini
Lalu Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor handpone Anda.
3. Login
Setelah Anda mendaftar, Langsung Login agar Adna dapat langsung cek.
4. Lengkapi Profil
5. Cek Pemberitahuan/Notifikasi di akun Anda.
Selanjutnya jika Anda merupakan Calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda adalah calon penerima BSU 2022.
Begitupun sebaliknya, jika Anda buka calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.
Syarat dan Kriteria BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Penjelasan lengkap mengenai Gaj/upah ini telah diumumkan secara lengkap oleh Kemnaker.***