PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja/buruh di tahun 2021.
BSU tahun 2021 ini akan disalurkan kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh seluruh Indonesia. Dana bantuan sebesar Rp1 juta per penerima.
Namun, tidak semua tenaga kerja/buruh yang dapat menerima BSU ini. Sebab, pemerintah telah menerapkan syarat khusus bagi penerima, antara lain:
Baca Juga: Awas! 5 Masalah Ini Bisa Gagalkan Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
1. Tenaga kerja/buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tenaga kerja/buruh yang menerima gaji dari perusahaannya di bawah Rp3,5 juta.
3. Bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta, Berikut Cara Daftar