Kemnaker Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Mulai Agustus 2021, Berikut Cara Cek Penerima BSU

- 8 Agustus 2021, 20:36 WIB
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021.
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021. /BERITA DIY/F Akbar

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja/buruh pada tahun 2021 ini.

BSU tahun 2021 ini akan disalurkan kepada 8 juta tenaga kerja/buruh di Indonesia. Bantuan sebesar Rp1 juta per penerima.

Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk membantu tenaga kerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT RI ke-76, Mari Meriahkan Kemerdekaan Indonesia Lewat Media Sosial

Dana BSU atau BLT BPJS Ketenagaakerjaan Rp1 juta dicairkan dua bulan secara bertahap. Per bulannya, penerima akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu.

Dikabarkan, BSU akan disalurkan mulai bulan Agustus 2021. Yakni melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Namun, tidak semua tenaga kerja/buruh di Indonesia akan mendapatkan bantuan ini. Ada syarat khsusus bagi penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Baca Juga: Awas! 5 Masalah Ini Bisa Gagalkan Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

1. Tenaga kerja/buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x