56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK

- 15 September 2021, 20:12 WIB
56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK
56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK /instagram/@official.kpk

Baca Juga: Wajib Tahu, Banyak Lembaga Pemerintahan di Indonesia Rawan Serangan Siber

Baca Juga: Simak Jadwal Pertandingan Liga Champions Malam Ini, Dari Liverpool FC Hingga PSG

"Hari ini, Rabu 15 September 2021, kepada 18 pegawai yang lulus Diklat Bela Negara di UNHAN dimaksud, telah dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN dan juga sebagai penyelidik dan penyidik," ujarnya.

Alexander pun menegaskan, bahwa penghentian pegawai KPK bukan karena berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya.

Namun karena hasil asesmen TWK pegawai KPK dimaksud dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Kawasan Industri Karawang 

Baca Juga: LSP Purwakarta Minta DPR Segera Bentuk Pansus RTRW, Ini Alasannya!

"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan, semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Tulisan ini telah dimuat di Pikiran Rakyat dengan judul 'KPK Beri Penghargaan 56 Pegawai yang Diberhentikan Karena Tak Lolos TWK'.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah