56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK

- 15 September 2021, 20:12 WIB
56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK
56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK /instagram/@official.kpk

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ada 6 orang diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara namun tidak mengikutinya. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alexander Marwata menerangkan, pihaknya akan memberhentikan 56 pegawai itu per 30 September 2021.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Telah Siapkan Kepbup Soal PPKM Level 2, Tapi..

Baca Juga: Ini Yang Terjadi Jika Purwakarta Tetapkan Status PPKM Level 4

Baca Juga: IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, BPS: Neraca Perdagangan Mengalami Surplus

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," kata Alexander dalam keterangannya, Rabu, 15 September 2021.

"Terhadap 6 (enam) orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Kendati demikian, Alexander menyebut, masih ada 18 orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS namun masih dapat dilakukan pembinaan dan telah mengikuti Diklat bela negara dan lolos.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x