56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK

- 15 September 2021, 20:12 WIB
56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK
56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK /instagram/@official.kpk

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ada 6 orang diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara namun tidak mengikutinya. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alexander Marwata menerangkan, pihaknya akan memberhentikan 56 pegawai itu per 30 September 2021.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Telah Siapkan Kepbup Soal PPKM Level 2, Tapi..

Baca Juga: Ini Yang Terjadi Jika Purwakarta Tetapkan Status PPKM Level 4

Baca Juga: IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, BPS: Neraca Perdagangan Mengalami Surplus

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," kata Alexander dalam keterangannya, Rabu, 15 September 2021.

"Terhadap 6 (enam) orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Kendati demikian, Alexander menyebut, masih ada 18 orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS namun masih dapat dilakukan pembinaan dan telah mengikuti Diklat bela negara dan lolos.

Baca Juga: Wajib Tahu, Banyak Lembaga Pemerintahan di Indonesia Rawan Serangan Siber

Baca Juga: Simak Jadwal Pertandingan Liga Champions Malam Ini, Dari Liverpool FC Hingga PSG

"Hari ini, Rabu 15 September 2021, kepada 18 pegawai yang lulus Diklat Bela Negara di UNHAN dimaksud, telah dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN dan juga sebagai penyelidik dan penyidik," ujarnya.

Alexander pun menegaskan, bahwa penghentian pegawai KPK bukan karena berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya.

Namun karena hasil asesmen TWK pegawai KPK dimaksud dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Kawasan Industri Karawang 

Baca Juga: LSP Purwakarta Minta DPR Segera Bentuk Pansus RTRW, Ini Alasannya!

"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan, semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Tulisan ini telah dimuat di Pikiran Rakyat dengan judul 'KPK Beri Penghargaan 56 Pegawai yang Diberhentikan Karena Tak Lolos TWK'.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah