PURWAKARTA NEWS - Lingkar Studi Pembangunan (LSP) Purwakarta minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta agar dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan controlling terhadap implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta ini.
Koordinator Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta Sansan Ramdani menegaskan, RTRW Kabupaten Purwakarta bertujuan untuk mewujudkan kabupaten sebagai pusat pengembangan industri, pertanian dan pariwisata yang terpadu, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja 2021, Perusahaan Cari Sarjana Teknologi Informasi dan Matematika
Berdasarkan peraturan RTRW, sambung Ketua HMI Purwakarta, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Purwakarta tahun 2011-2031 dengan payung hukum Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang dasar refleksi pembangunan jangka Panjang (RPJP) tahun 2005-2025.
"Melihat tujuan tersebut, perlu ada pelibatan masyarakat dalam setiap proses
implementasinya, untuk meninjau sejauh mana progres-nya," tegasnya.
Baca Juga: Penjahat Siber di Pandemi Makin 'Panen', RUU PDP Masih Deadlock
Dia menambahkan, RTRW Kabupaten Purwakarta memiliki periodesasi implementasi: Tahap I (2012-2016),
Tahap II (2017-2021), Tahap III (2022-2026), Tahap IV (2027-2031).
"Empat tahap periodesasi implementasi tersebut adalah pembangunan jangka panjang, keberhasilan pembangunan tersebut dapat ditinjau dengan beberapa indikator di setiap tahapnya, yakni: sosialisasi RTRW, perencanaan yang rinci, pemanfaatan ruang, pengawasan pengendalian, evaluasi dan peninjauan kembali," paparnya.
Baca Juga: Pembukaan Tempat Wisata di Purwakarta Nunggu Intruksi Bupati Anne