3. Masuk ke dashboard dan klik 'Kartu Digital', lalu klik 'Gambar Kartu'.
Baca Juga: Dampak Pandemi, Sopir di Kabupaten Purwakarta 'Lapar' Namun Belum Ada Solusi dari Pemerintah Daerah
Informasi penerima tercantum di sana. Jika tenaga kerja/buruh berhak menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dari Kemnaker, maka dapat segera dicairkan melalui bank yang telah ditentukan.***