PENTING! Pastikan Penuhi 8 Syarat Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Januari 2021

- 13 Januari 2021, 05:26 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemnaker dikabarkan akan melanjutkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2021 ini.

Untuk di Januari 2021, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU merupakan kelanjutan dari tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Bantuan BLT subsidi gaji atau BSU yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta yang akan langsung dikirimkan ke rekening penerima. Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji ini ditargetkan untuk 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar Peserta DTKS

Baca Juga: Ini Peta Wilayah Rawan Banjir dan Longsor di Purwakarta

Untuk karyawan atau pekerja yang ingin menjadi penerima BLT subsidi gaji atau BSU ini harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x