PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2021 ini.
Bantuan BLT subsidi gaji atau BSU yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta. Cek daftar penerima BLT atau BSU di link kemnaker.go.id.
BLT subsidi gaji ini akan langsung dikirimkan ke rekening penerima. Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji ini ditargetkan untuk 12,4 juta karyawan.
Baca Juga: Begini Caranya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Berikut Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita, Total Bansos yang Disalurkan Rp6 Juta
Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU di Januari 2021 ini merupakan kelanjutan dari program BLT subsidi gaji atau BSU di tahun 2020 yang belum tersalurkan.
Untuk cek daftar penerima BLT subsidi gaji atau BSU ini bisa melalui laman website kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp6 Juta, Cek di dtks.kemensos.go.id