Kemnaker Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Mulai Agustus 2021, Berikut Cara Cek Penerima BSU

- 8 Agustus 2021, 20:36 WIB
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021.
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021. /BERITA DIY/F Akbar

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja/buruh pada tahun 2021 ini.

BSU tahun 2021 ini akan disalurkan kepada 8 juta tenaga kerja/buruh di Indonesia. Bantuan sebesar Rp1 juta per penerima.

Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk membantu tenaga kerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT RI ke-76, Mari Meriahkan Kemerdekaan Indonesia Lewat Media Sosial

Dana BSU atau BLT BPJS Ketenagaakerjaan Rp1 juta dicairkan dua bulan secara bertahap. Per bulannya, penerima akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu.

Dikabarkan, BSU akan disalurkan mulai bulan Agustus 2021. Yakni melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Namun, tidak semua tenaga kerja/buruh di Indonesia akan mendapatkan bantuan ini. Ada syarat khsusus bagi penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Baca Juga: Awas! 5 Masalah Ini Bisa Gagalkan Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

1. Tenaga kerja/buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tenaga kerja/buruh berkerja di perusahaan yang berada di Zona PPKM Level 3 dan 4.

3. Tenaga kerja/buruh menerima gaji bulanan di perusahaannya di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta, Berikut Cara Daftar

4. Tenaga kerja/buruh terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

5. Tenaga kerja/buruh bukan penerima bantuan sosial PKH, BPUM dan bukan peserta Kartu Prakerja.

6. Tenaga kerja/buruh bekerja di perusahaan sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak termasuk jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021, Cek Penerima BPUM Lewat Link Ini

Bagi tenaga kerja/buruh yang memenuhi syarat di atas, bisa pastikan kembali dapat atau tidaknya BUS atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut ini:

1. Buka browser dan masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login dengan cara memasukan email dan password yang sudah terdaftar sebelumnya.

3. Masuk ke dashboard dan klik 'Kartu Digital', lalu klik 'Gambar Kartu'.

Baca Juga: Dampak Pandemi, Sopir di Kabupaten Purwakarta 'Lapar' Namun Belum Ada Solusi dari Pemerintah Daerah

Informasi penerima tercantum di sana. Jika tenaga kerja/buruh berhak menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dari Kemnaker, maka dapat segera dicairkan melalui bank yang telah ditentukan.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini