Korlantas Polri Segera Berlakukan Penggolongan SIM C untuk Motor

- 13 Juli 2021, 15:32 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana.

PURWAKARTA NEWS - Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor.

SIM akan dibagi menjadi tiga jenis (yaitu C, C1, dan CII) pada Agustus 2021.

Pihak kepolisian pun menjelaskan bahwa kini, masyarakat sudah mulai diharapkan untuk meningkatkan golongan SIM C mereka menjadi SIM C1.

Baca Juga: Mobilitas Warga Masih Tinggi, Pemkot Bandung Akan Segera Evaluasi

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyampaikan Aturan tentang pembagian SIM C menjadi tiga jenis memang sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.

"Aturan ini baru diundangkan per Februari 2021, seperti halnya produk perundangan, kita punya masa sosialisasi minimal selama 6 bulan," katana.

"Selain kita mensosialisasikan ke masyarakat, kita juga persiapkan sarana dan prasarana bagi petugas yang ada di Satpas," ujar Arief dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Marshanda Beri Dukungan Nia Ramadhani yang Sedang Terjerat Kasus Narkoba

Kini aturan pembagian SIM menjadi tiga jenis ini akan segera diselenggarakan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x