PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini beredar kabar tentang para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang akan mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
Kabar yang heboh di media sosial ini menyebutkan bahwa para pemilik SIM A dan C akan mendapatkan dana BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19, sebesar Rp900 ribu.
Kabar tersebut pun menjelaskan jika BLT akan diberikan selama empat bulan, terhitung Januari hingga Mei 2021.
Baca Juga: Menaker Ida Beberkan Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
Baca Juga: Bagaimana Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021? Begini Kata Menaker Ida
Syarat penerima BLT Rp900 ribu ini yaitu seorang harus memiliki kartu SIM A dan C dalam status hidup, atau tidak hangus karena pemilik telat memperpanjang SIM A dan SIM C miliknya.
Beredarnya kabar itu pun sempat viral dan mengebohkan masyarakat Indonesia. Namun, benarkah pemilik SIM A dan C akan dapat bantuan BLT sebesar Rp900 ribu?
Setelah diselidiki, ternyata info terkait adalah kabar tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: Belum Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH? Berikut Cara Daftar Calon KPM Bantuan dari Kemensos