CEK FAKTA: Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu untuk 4 Bulan, Benarkah?

- 26 Januari 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Lubis

PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini beredar kabar tentang para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang akan mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Kabar yang heboh di media sosial ini menyebutkan bahwa para pemilik SIM A dan C akan mendapatkan dana BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19, sebesar Rp900 ribu.

Kabar tersebut pun menjelaskan jika BLT akan diberikan selama empat bulan, terhitung Januari hingga Mei 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Beberkan Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Baca Juga: Bagaimana Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021? Begini Kata Menaker Ida

Syarat penerima BLT Rp900 ribu ini yaitu seorang harus memiliki kartu SIM A dan C dalam status hidup, atau tidak hangus karena pemilik telat memperpanjang SIM A dan SIM C miliknya.

Beredarnya kabar itu pun sempat viral dan mengebohkan masyarakat Indonesia. Namun, benarkah pemilik SIM A dan C akan dapat bantuan BLT sebesar Rp900 ribu?

Setelah diselidiki, ternyata info terkait adalah kabar tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Belum Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH? Berikut Cara Daftar Calon KPM Bantuan dari Kemensos

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x