Polri Resmi Terbitkan Aturan SIM untuk Moge dan Motor Listrik, Ini Syarat dan Cara Bikinnya

- 1 Juni 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PURWAKARTA NEWS – Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pihak kepolisian secara resmi menerbitkan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM khusus untuk sepeda motor moge dan motor listrik.


Penggolongan SIM tersebut berdasarkan kapasitas motor yang dimiliki pengemudi.

Golongan tersebut yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Masing-masing golongan SIM dilihat berdasarkan kapasitas mesin motornya.

Sementara untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawa 250cc. Sementara Untuk SIM C1 berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250c juga sepeda motor berbasis listrik.

Sedangkan golongan SIM CII diperuntukan bagi pengendara yang menggunakan mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Seperti dilansir dari situs NTMC Polri, Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat menaikkan golongan SIM C

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini