PURWAKARTA NEWS - Polri resmi meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri hari ini Selasa, 13 April 2021.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa melakukan pembuatan dan perpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) A dan C secara online.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui gadget di Playstore dan Appstore.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri ini juga pemohon perpanjang SIM tidak perlu datang ke sentra pelayanan SIM, tapi cukup menunggu dan SIM akan dikirimkan ke rumah.
Baca Juga: Kini Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Baca Juga: 6 Jenis Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Buka Puasa dan Sahur
Berikut cara melakukan perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri seperti dilansir dari PRFM NEWS dalam artikel 'Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri yang Diluncurkan Hari Ini':
1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dari HP (Aplikasi berlogo Korlantas Polri berwarna biru)
2. Verifikasi dengan mengisi nomor handphone dan alamat email
3. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP
4. Verifikasi wajah dengan teknologi biometric
5. Pilih icon/menu SIM (Sinar)
Baca Juga: Ini Panduan Terapkan Prokes saat Melaksanakan Sholat Tarawih di Masjid