Kini Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

- 13 April 2021, 17:53 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online /Youtube NTMC Polri

PURWAKARTA NEWS - Masyarakat bisa melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi 'Digital Korlantas Polri'.

Resmi diluncurkan hari ini Selasa, 13 April 2021 oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Aplikasi 'Digital Korlantas Polri' bisa diunduh melalui gadget masing-masing.

Terobosan terbaru dari Polri ini untuk meminimalisir transaksi langsung antara kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan masyarakat, sehingga potensi adanya pungutan liar (pungli) bisa dicegah.

Baca Juga: 6 Jenis Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Buka Puasa dan Sahur

Baca Juga: Ini Panduan Terapkan Prokes saat Melaksanakan Sholat Tarawih di Masjid

"Ini juga menjadi penting terkait pelayanan kepolisian Polri khususnya lalu lintas sebagai etalase terdepan Polri yang ada di lapangan tentunya akan sering berinteraksi dengan masyarakat," ujar Listyo saat peluncuran aplikasi SIM Online secara virtual melalui kanal Youtube NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri ini masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi lokasi pelayanan seperti SIM keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres.

"Tapi hari ini masyarakat di Indonesia baik di dalam dan luar negeri diharapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM cukup dari rumah," jelasnya.

Baca Juga: Resep Nasi Kebuli Timur Tengah, Bisa Disajikan Buat Buka Puasa dan Sahur

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah